Penyebaran Video dan Komentar di Media Sosial Turut Dilaporkan
Selain laporan dugaan pengeroyokan di Polsek Sirimau, Nengsi melalui kuasa hukumnya juga melaporkan sejumlah pihak ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman dan penyebaran video kejadian serta komentar di media sosial yang dinilai merugikan korban.
Menurut Samloy, beredarnya video tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Korban disebut mengalami tekanan dan rasa malu setelah insiden itu menjadi perhatian publik.
“Akibat penyebaran video pengeroyokan menyebabkan klien kami tertekan secara psikologis dan merasa malu karena sudah viral. Karena itu, klien kami telah melaporkan kasus ini ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum selanjutnya,” ujar Samloy.
Ia menyebut dugaan pencemaran nama baik tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 433 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana yang menurutnya mencapai satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Meski demikian, penentuan pasal yang tepat terhadap penyebaran video maupun komentar di media sosial harus didasarkan pada isi konten, konteks penyebaran, bukti yang tersedia, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kasus ini kini mencakup dua persoalan hukum, yakni dugaan kekerasan terhadap seorang pengemudi perempuan dan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran konten digital.









