Dua Faskes Penyedia Swab-PCR di Ambon Tetapkan Tarif Rp 525.000

oleh -337 views

“Artinya supaya juga bagi masyarakat khususnya pelaku perjalanan dalam negeri ke daerah Pulau Jawa dan Bali yang memang aturannya wajib kantongi hasil tes PCR negatif 1×24 jam selain kartu vaksin bisa tahu jelas,” akuinya.

Pasalnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menkes Budi Gunadi Sadikin agar tarif tes Swab PCR harus turun.
Hal itu pun ditindaklanjuti dengan edaran terbaru Kemenkes, bahwa seluruh Faskes di Indonesia harus menetapkan batas tarif tertinggi diangka Rp 450.000- Rp 550.000.

Sebelumnya, batas tarif tertinggi untuk tes Swab PCR mandiri atau atas permintaan sendiri diangka Rp 900 ribu dan memunculkan kegelisahan di masyarakat karena terbilang mahal. (nicolas)

No More Posts Available.

No more pages to load.