Porostimur.com | Ambon: Dua orang pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yakni Agustinus Pattipelohy dan Michael Latumarissa hari ini telah berada di Mapolreta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse untuk menjalani pemeriksaan.
Agustinus Pattipelohy dan Michael Latumarissa, kedua ditangkap karena mengibarkan bendera RMS di beberapa tempat di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bertepatan dengan peringatan Hari pahlawan Nasional, Kapitan Pattimura ke-204, Sabtu (15/5/2021).
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia yang dikonfirmasi RRI mengakui dua warga Ulath tersebut sudah tiba di Mapolresta Ambon.
“Infonya sudah di Polresta, tapi beta belum lihat karena masih anev,” ungkap Leatemia.
Juru bicara Polresta Ambon ini menyebutkan, kedua warga ini masih menjalani pemeriksaan, sebelum ditetapkan statusnya dalam kasus pengibaran bendera benang raja itu.
“Mereka masih dalam pemeriksaan, nanti kalau sudah ditetapkan statusnya dan ditahan baru beta infokan,” ucapnya.
Leatemia menjelaskan, awalnya Bhabinkamtibmas Negeri Ulath, Bripka Jhodi Manukuley melaporkan tentang adanya pengibaran dua bendera RMS Pukul 02.30 WIT ( Subuh ), di dalam Negeri Ullath kepada Kapolsek Saparua.




