Dua Pelaku Pengibaran Bendera RMS Tiba di Polresta Ambon

oleh -50 views

Porostimur.com | Ambon: Dua orang pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten  Maluku Tengah  (Malteng), yakni Agustinus Pattipelohy dan Michael Latumarissa hari ini telah berada di Mapolreta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse untuk menjalani pemeriksaan.

Agustinus Pattipelohy dan Michael Latumarissa, kedua ditangkap karena mengibarkan bendera RMS di beberapa tempat di Negeri Ulath, Kecamatan  Saparua Timur, Kabupaten  Maluku Tengah  (Malteng), bertepatan dengan peringatan Hari pahlawan Nasional, Kapitan Pattimura  ke-204,  Sabtu (15/5/2021). 

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia yang dikonfirmasi RRI mengakui  dua warga Ulath tersebut sudah tiba di Mapolresta Ambon.

“Infonya sudah  di Polresta, tapi  beta belum lihat  karena masih anev,” ungkap Leatemia.

Juru bicara Polresta Ambon ini menyebutkan, kedua warga  ini masih menjalani pemeriksaan, sebelum ditetapkan statusnya dalam kasus pengibaran bendera benang raja itu.

Baca Juga  Golkar Santai Tanggapi Usulan KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol

“Mereka masih dalam pemeriksaan, nanti kalau sudah ditetapkan statusnya dan ditahan baru beta infokan,” ucapnya. 

Leatemia menjelaskan, awalnya Bhabinkamtibmas Negeri Ulath, Bripka Jhodi Manukuley melaporkan tentang adanya pengibaran dua bendera RMS Pukul 02.30 WIT ( Subuh ), di dalam Negeri Ullath kepada Kapolsek Saparua.