Bendera tersebut berkibar di atas pohon mangga, tepatnya belakang rumah Ape Manuputty.Dua Bendera berukuran 2 meter x 110 centimeter ini kemudian berhasil di turunkan pada pukul 03.00 WIT dan diamankan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Ullath.
“Bhabinkamtimas Negeri Ullath pukul 03.10 Wit melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Saparua AKP. Roni F. Manawan yang memberikan petunjuk agar benda tersebut diamankan,” ujarnya.
Dijelaskan, pukul 09.55 WIT, kembali diperoleh informasi lanjutan dari Bhabinkamtibmas, bahwa dua bendera RMS dengan ukuran yang sama kembali dinaikan di depan rumah, Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ullath, Wempy Telehala. Namun Pengibaran kali ini diketahui pelakunya.
“Kedua pelaku langsung diamankan oleh Warga Negeri Ullath sendiri dan kemudian di serahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath untuk di amankan,” kata Leitemia.
Menerima laporan tersebut, pukul 10.00 WIT, Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan bersama regu patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon menjemput dua pelaku dan di bawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.
(red/kbrn)




