“Penyidik Kejari Tual telah melakukan proses tahap II. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku untuk dilakukan tahap II,” ujarnya.
Kedua tersangka lainnya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan penyidik Kejari Tual untuk menjalani proses pelimpahan serupa.
Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Maluku.
Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan program bantuan rumah swakelola tipe IV di Desa Tam Ngurhir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat Tahun Anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar,” ungkap Johanes.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan rumah baru terealisasi sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan.
“Atas hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun 2019,” pungkasnya. (red/tm/mt)










