Sorotan GMNIM bukan tanpa dasar. Sebab, hasil pemeriksaan APIP telah mencatat adanya sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran Desa Waisamu selama empat tahun tersebut.
Temuan Rp770 Juta, Pengembalian Rp37 Juta Masih Tersisa
Berdasarkan hasil audit APIP, total anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Waisamu selama periode 2021–2024 mencapai Rp5.619.088.097.
Dari total anggaran tersebut, ditemukan persoalan dengan nilai mencapai Rp770.766.700.
Hasil konfirmasi Polres SBB kepada Inspektorat SBB pada Juni 2026 menyebutkan bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi dan pengembalian anggaran.
Namun, masih terdapat kewajiban pengembalian yang belum diselesaikan.
Nilai kerugian yang wajib disetor tercatat sebesar Rp91.426.073. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54.252.436 telah dikembalikan, sementara sekitar Rp37.174.500 disebut masih belum diselesaikan.
Angka-angka tersebut kemudian menjadi salah satu alasan publik mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penanganan perkara.
Apalagi, penyelidikan Polres SBB tidak hanya berkutat pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Penyidik juga masih mendalami sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari ADD/DD Desa Waisamu selama periode 2021–2024.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).









