Karena itu, GMNIM mendorong Polres SBB menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, Kepala Desa Waisamu, Marthen Riripoy, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan ADD/DD tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Porostimur.com belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Polres SBB sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli konstruksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kini, dengan adanya temuan APIP senilai Rp770 juta, kewajiban pengembalian yang disebut masih tersisa sekitar Rp37,17 juta, serta pemeriksaan ahli terhadap pekerjaan fisik, publik menunggu satu hal: apakah perkara dugaan penyimpangan ADD/DD Desa Waisamu akan bergerak menuju proses hukum lebih lanjut atau tetap berhenti pada tahap penyelidikan.
GMNIM meminta Polres SBB memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









