“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada mekanisme internal Polri serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Polda Maluku terbuka terhadap pengawasan publik. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional,” ujar Rositah.
Dilaporkan atas Dugaan Skandal Perselingkuhan
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, seorang anggota Polda Maluku berinisial Brigadir HS dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan istri dari rekan dekatnya sendiri.
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh CZ, suami dari perempuan berinisial EK yang diduga menjadi selingkuhan Brigadir HS, pada Senin (29/12/2025). Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena mencuat di tengah suasana penutupan akhir tahun. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com





