Dugaan Tambang Ilegal di Pulau Gebe Mencuat, PT Karya Wijaya Disorot

oleh -444 views
PT Karya Wijaya diduga melakukan penambangan PT Karya Wijaya di IUP PT FBLN. (Istimewa)

Dalam laporan tersebut disebutkan, pembukaan lahan, aktivitas produksi, dan pembangunan sarana pendukung pertambangan telah berlangsung jauh sebelum adanya penetapan izin penggunaan kawasan hutan.

JPIK: Operasi PT Karya Wijaya Berstatus Ilegal

Ketua Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara Irsandi, menegaskan berdasarkan data Kehutanan Provinsi Maluku Utara tahun 2024, PT Karya Wijaya belum mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

“IPPKH seharusnya dimiliki terlebih dahulu sebelum masuk tahap eksplorasi dan produksi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan,” tegasnya, Selasa (16/12/2025).

Menurut Irsandi, kondisi tersebut patut dicurigai dan sudah memenuhi unsur pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

“Maka status operasi PT Karya Wijaya bisa disebut ilegal,” katanya.

Baca Juga  ETLE Mobile Jaring 71 Pelanggar Lalu Lintas di Halmahera Selatan

Potensi Konflik Kepentingan Menguat

Irsandi juga menyinggung dugaan konflik kepentingan karena PT Karya Wijaya disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Menurutnya, posisi ganda sebagai pejabat publik dan pengusaha berpotensi memengaruhi objektivitas kebijakan.

“Ini bisa menyebabkan pertentangan antara tanggung jawab sebagai gubernur dan kepentingan pribadi sebagai pengusaha,” tandasnya.

Ia mengingatkan, konflik kepentingan tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial serta membuka ruang praktik korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.