Porostimur.com, Ternate — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Program Akuntabilitas Puskesmas dan Pelayanan Jasa (PAPPJ) pada 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Selasa (16/12/2025). Persidangan berlangsung tegang setelah keterangan puluhan saksi dibantah langsung oleh terdakwa.
Perkara ini menyeret Sarifa, mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai terdakwa utama dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PAPPJ.
Jaksa Hadirkan 27 Saksi dari Puskesmas
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ardhan, menghadirkan 27 orang saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut terdiri dari kepala puskesmas (Kapus) dan bendahara puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut JPU, para saksi diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim untuk mengungkap mekanisme pencairan dan aliran dana PAPPJ yang diduga bermasalah.
“Para saksi berasal dari puskesmas-puskesmas penerima dana PAPPJ, baik kepala puskesmas maupun bendahara,” ujar Ardhan di persidangan.
Dana Diterima Tak Sesuai Kuitansi
Dalam keterangannya, mayoritas saksi mengaku hanya menerima dana PAPPJ satu hingga dua kali. Namun, jumlah dana yang diterima disebut tidak sesuai dengan nominal yang tertera dalam kuitansi yang mereka tandatangani.









