Dugaan Langgar UU 3/2020 dan PP 25/2024
Hendra menegaskan, dugaan penyerobotan wilayah IUP tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
“Pimpinan PT Karya Wijaya harus mempertanggungjawabkan aktivitas penambangan di luar IUP. Deforestasi yang terjadi tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga akan mengubah kondisi alam dan ekosistem secara drastis,” katanya.
Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyusun studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, serta rencana pascatambang sebelum melakukan eksplorasi maupun produksi. Jika penambangan dilakukan tanpa prosedur tersebut, maka perusahaan dinilai secara sadar mengabaikan aturan.
Operasi di Hutan Produksi Terbatas Jadi Sorotan
Aktivitas PT Karya Wijaya juga disorot karena diduga berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin pengelolaan hutan yang lengkap.
Hal ini menguat setelah terbitnya Keputusan Kementerian Kehutanan RI Nomor 11435 Tahun 2025, yang baru menetapkan sebagian batas areal kerja penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi nikel PT Karya Wijaya seluas 44,64 hektare di Halmahera Tengah.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 dalam laporan Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 juga mengungkap aktivitas perusahaan dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta tidak mengacu pada RTRW yang berlaku.









