Porostimur.com, Kairatu – Tujuh tahun berlalu, dugaan temuan pemeriksaan senilai sekitar Rp600 juta dalam pembangunan Kantor Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masih menyisakan tanda tanya.
Hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai apa bentuk temuan tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana tindak lanjutnya.
Kondisi itu mendorong Koalisi Anti Korupsi Maluku mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) membuka kembali penelusuran terhadap pembangunan Kantor Desa Kairatu yang berlangsung pada 2017.
Koordinator Koalisi Anti Korupsi Maluku Ahmad Fais Patty, kepada Porostimur.com, Sabtu (29/8/2026), mengatakan aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi mengenai dugaan temuan tersebut melalui dokumen pemeriksaan resmi.
Menurutnya, Kepala Desa Kairatu Emil Rumahlattu menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan apabila memiliki keterkaitan atau kewenangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan kantor desa tersebut.
“Kalau benar ada temuan pemeriksaan sekitar Rp600 juta dalam pembangunan Kantor Desa Kairatu tahun 2017, maka Kejari SBB harus turun tangan untuk memastikan persoalannya. Jangan sampai temuan tersebut hanya menjadi dokumen lama yang tidak pernah diketahui penyelesaiannya,” ujar Ahmad.











