Tak hanya itu, anggota Opsnal Satres Narkoba terus melakukan pengembangan, dan mendapatkan barang bukti narkoba tersebut masih ada di rumah temannya berinisial FS (23) yang beralamat di Kelurahan Cobodoe, Kecematan Tidore Timur.
“Dari pengembangan itu, anggota Satres Narkoba FS. Tapi ia mengakui, bahwa ada 31 sachet kecil narkoba jenis ganja yang dikemas dalam bungkusan plastik bening dengan berat bruto 30,45 yang disimpan dalam laci meja rias di dalam kamar,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa 1 paket sedang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 520 gram, 234 gram, Sachet kecil Narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastik bening, dan 1 linting Narkotika jenis ganja dan bungkus kecil yang dikemas menggunakan kertas dengan berat Bruto 2,35 gram.
Bahkan barang bukti lain yang diamankan ini, seperti 1 Unit Motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa STNK, 1 Unit HP Merk Readme A3 warna hitam dan 1 Unit HP Merk Iphone XS warna putih bersama para pelaku yang dibawa ke Mako Polresta Tidore untuk dilakukan pengembangan. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









