Eks Kadis PPPA Maluku Dijerat UU Kekerasan Seksual

oleh -147 views

Porostimur.com, Ambon – Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

David kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan atas kasus pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap bawahannya.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, (27/11/2013) di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, mengatakan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga proses persidangan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Baca Juga  Jejak Pembangunan Fasilitas Kesehatan RSUD Jailolo, Komitmen Halbar Wujudkan Layanan Modern

Awalnya terdakwa memanggil korban ke ke ruang kerjanya dalam hal urusan pekerjaan dan ada keluhan dari terdakwa kalau dirinya merasa meriang.

Selanjutnya korban menawarkan beberapa tukang pijat, namun ditolak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya lebih suka dipijat oleh orang-orang terdekat.

Kemudian korban memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan dan ketika sementara dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja mungkin menyentuh dada korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.