Porostimur.com, Jakarta – Tujuh kepala daerah memperbaiki permohonan yang mempersoalkan pemotongan masa jabatan.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum mereka dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Kuasa hukum para Pemohon, Donal Fariz, dalam persidangan antara lain menambahkan data Surat Keputusan (SK) sebagai kepala daerah.
Selanjutnya, pada permohonan awal, para Pemohon mengujikan beberapa ayat dalam Pasal 201 UU Pilkada. Dalam perbaikan permohonan, para Pemohon fokus pada pengujian Pasal 201 ayat (5) yang diajukan pula pada Perkara 62/PUU-XXI/2023 dan Perkara 143//PUU-XXI/2023, namun dengan batu uji dan alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan terdahulu tersebut.
Berikutnya para Pemohon membuat ilustrasi berupa skenario atas desain jadwal Pilkada Serentak 2024 jika dilaksanakan pada September 2024.









