Porostimur.com, Ambon – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Werinama, Seram Bagian Timur Akil Lahmady, dituntut dengan pidana penjara selama dua (2) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Rozali Afifudin dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (8/1/2025).
Akil Lahmady disankakan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.
Di hadapan tiga majelis hakim yang diketuai, Rahmat Selang, JPU Rozali Afifudin menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” sebut Afifudin.