Eks Ketua Gerindra Malut Divonis 2,8 Tahun Bui dalam Kasus Suap

oleh -215 views

Porostimur.com, Ternate – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Muhaimin Syarif divonis 2,8 tahun kurungan penjara.

Muhaimin Syarif alias Ade Ucu terbukti melakukan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan tambang di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Eks Ketua DPD Partai Gerinda Maluku Utara itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang putusan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota. Juga dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum Terdakwa, Febriansyah pada Senin (16/12/2024).

Terdakwa Muhaimin Syarif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

No More Posts Available.

No more pages to load.