Eks Raja Hatalai Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -1,012 views
Raja Desa Hatalai Kecamatan Leitimur Se­la­tan Richard Hendry Lop­pies saat penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon

Porostimur.com, Ambon – Mantan Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, berinisial HL, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BP.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Elsye Leunupun dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/7/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan secara berulang.

Baca Juga  Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Momentum Pererat Kebersamaan

“Menuntut terdakwa HL dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan, antara lain satu celana jeans biru, satu kaos lengan panjang bergaris hitam putih, serta dua lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Sidang pun ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.