Usai pembacaan vonis tersebut, JPU dan terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Adapun vonis hukuman terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar sebesar Rp 18.974.000.
Untuk diketahui terdakwa mencabuli korban yang merupakan seorang siswi SMK yang sedang magang di Dinas Pariwisata Maluku pada Jumat (6/9/2024).
Perbuatan tak terpuji itu berlangsung di ruang keuangan. Usai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar Rp 50.000.
Korban juga diiming-imingi akan diberikan pakaian dan kebutuhan lainnya asalkan korban tidak menceritakan kasus yang menimpanya itu kepada orang lain.
Usai kejadian itu, korban langsung mengadukan kepada keluarganya dan kemudian dilaporkan ke polisi. (red.kompas.com)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









