porostimur.com | Ambon: Empat hari Pasca Gempa magnitudo 6.8 mengguncang Pulau Ambon, Kamis (26/9/2019) lalu, pemerintah belum juga menerbitkan Surat Keputusan Tanggap Darurat.
Pantauan porostimur.com, sampai berita ini diturunkan, belum ada satupun SK tanggap Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah maupun oleh Gubernur Provisi Maluku.

Padahal SK Tanggap Darurat diperlukan sebagai dasar pemerintah dan organisasi serta pihak terkait untuk menyikapi bencana yang terjadi.
Surat Keputusan (SK) tanggap darurat bencana juga dibutuhlan untuk memudahkan penyaluran bantuan, sehingga penanganan bencana dapat terkoordinasi dan terlaksana dengan baik.

“Segera keluarkan SK tanggap darurat sehinga memberikan kemudahan bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah, kementerian lembaga lain maupun lembaga kemanusian untuk memberikan bantuan penuh dalam penanganan bencana di sini,” kata Ketua Umum Perhimpunan Kanal Ambon Muhammad Tuasikal.
Dia mengatakan angat memprihatinkan apalagi sampai memakan puluhan korban jiwa.
“Makanya kami sangat berkeinginan atau mengimbau agar pemerintah segera mengeluarkan masa tanggap darurat. Pemkab atau pemprov bisa mengasessment berapa lama dikeluarkan,” tutur dia.