Empat Oknum TNI Cuma Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

oleh -32 views
Oditur Militer menuntut empat personel TNI dengan hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun dalam kasus penganiayaan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Porostimur.com, Jakarta – Oditur Militer menuntut empat personel TNI dengan hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun dalam kasus penganiayaan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Kami mohon agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Iswadi saat membacakan tuntutan.

Dinilai Lakukan Penganiayaan Berencana

Menurut oditur militer, para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan unsur perencanaan.

Baca Juga  Peace From Kei Jadi Tajuk Pawai Damai Sambut Piala Dunia 2026

Perbuatan tersebut dinilai sebagai delik yang dikualifikasikan karena mengandung unsur kesengajaan dan persiapan sebelumnya, sehingga memperberat ancaman hukuman.

Dalam persidangan, oditur juga mengungkap motif tindakan para terdakwa yang diduga dilatarbelakangi oleh dendam dan sentimen negatif terhadap korban.

“Tindakan ini merupakan bentuk balas dendam di luar hukum (extra legal revenge) yang menimbulkan penderitaan fisik bagi korban serta merugikan reputasi institusi TNI,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.