Febrie Adriansyah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Menjeratnya

oleh -146 views
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 12B mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 12D mengatur dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara, termasuk menerima hadiah, janji, atau keuntungan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangannya.

Ancaman pidananya sama, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain sangkaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang mengatur perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga  Sejarah Bandara Emalamo, Gerbang Udara Kepulauan Sula yang Pernah Lumpuh Akibat Sengketa Lahan

Komisi III DPR Awasi Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, membenarkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.

“Apa yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA adalah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.