Fery Tanaya Diminta Ajukan Pembenaran di Pengadilan

oleh -360 views

Porostimur.com | Ambon: Kuasa Hukum tersangka Tan Lie Tjen alias Fery Tanaya, Henry S. Lusikooy, SH.,MH, disarankan agar dapat melakukan pembelaan atau pembenaran terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG 10 MV di Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebab, pembelaan atau pembenaran yang disampaikan kuasa hukum tersangka Fery Tanaya sebagaiman diterbitkan pada sejumlah media masa lokal di Kota Ambon, baik cetak (koran harian) maupun online, sudah masuk kedalam materi perkaranya.

“Koran bukan tempat untuk pembuktian. Nanti beracaranya di pengadilan ketika menyampaikan nota pembelaan,” tandas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang saat ini bertugas di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Jaksa Fungsional, kepada koran ini, tadi malam.

Baca Juga  Ketika Bahasa Presiden Kehilangan Keanggunannya

Menurutnya, langkah kuasa hukum tersangka Ferry Tanaya dalam menyampaikan pembelaan atau pembenaran di media masa, adalah suatu tindakan yang tidak menghargai proses penegakan hukum yang sementara berjalan ini.

“Kalau tidak merasa salah, kenapa harus takut dan merasa menjadi korban kediktatoran terselubung dan over kriminalisasi oleh oknum penegak hukum. Kan ada lembaga peradilan yang nantinya memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan,” cetus Bobby.

No More Posts Available.

No more pages to load.