“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting untuk memberikan kepastian bahwa aturan yang sudah ada tidak berubah,” ujar Bahlil dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, penegasan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tetap percaya dan berinvestasi di Indonesia.
FINI pun menilai keputusan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya saing industri nikel nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
“Jika gross split diterapkan, risikonya sangat serius, termasuk mendorong relokasi investasi dan hilirisasi nikel ke negara lain yang lebih kompetitif,” pungkas Arif.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










