FORMAPAS Malut Desak ESDM Cabut IUP PT TID dan PT BPN Usai Keracunan Massal Pekerja

oleh -59 views
Ketua Umum FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian sistemik oleh perusahaan.

Riswan menyebut, perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT Temporess International Delivery (TID) dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), dinilai gagal menjalankan tanggung jawab dasar dalam melindungi tenaga kerja.

Desak Pencabutan IUP

Atas dasar itu, FORMAPAS Malut mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengambil langkah tegas.

Menurut Riswan, kasus keracunan yang terjadi berulang kali menunjukkan bahwa sanksi administratif tidak lagi cukup, sehingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan.

“Kasus keracunan karyawan ini sudah terjadi berulang kali. Maka tidak ada alasan selain mencabut IUP PT TID dan PT BPN,” tegasnya.

Ia juga menilai negara tidak boleh membiarkan praktik industri yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Baca Juga  Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi Terkait Ceramah JK

DPRD Disebut Akan Panggil Perusahaan

Di sisi lain, sorotan turut diarahkan kepada DPRD Halmahera Tengah yang dikabarkan akan mengambil langkah pemanggilan paksa terhadap pihak perusahaan sebagai respons atas insiden tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan politik sekaligus upaya mendorong akuntabilitas perusahaan yang selama ini dinilai belum maksimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan keselamatan kerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.