Menurut Riswan, kondisi ini menjadi ironi di tengah status Maluku Utara sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia.
“Bagaimana mungkin daerah kaya sumber daya masih menghadapi persoalan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik, sementara perusahaan besar diduga menunggak pajak bertahun-tahun,” ujarnya.
Minta Audit dan Penegakan Hukum
FORMAPAS Malut mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak di sektor pertambangan dan industri. Selain itu, transparansi data pembayaran pajak masing-masing perusahaan juga dinilai penting untuk menjawab keresahan publik.
Tak hanya itu, Riswan juga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian hingga dugaan praktik yang merugikan daerah dalam pengelolaan pajak tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Desakan Reformasi Tata Kelola PAD
Isu ini kembali membuka perdebatan mengenai tata kelola pendapatan daerah di Maluku Utara, khususnya dalam sektor ekstraktif. Di tengah dorongan peningkatan PAD, lemahnya pengawasan dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pihak Bappenda terkait desakan tersebut.











