Porostimur.com, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pembangunan jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di kawasan Memeli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pembangunan terminal khusus (jetty) yang dilakukan tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Menurut Riswan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, terlebih fasilitas itu telah menjadi objek penertiban dan pembongkaran oleh pemerintah.
“Kapolda Maluku Utara harus segera turun tangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap korporasi. Jika benar jetty tersebut dibangun tanpa KKPRL, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan,” tegas Riswan.
Minta Pemilik PT STS Diperiksa
Riswan menilai pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan ruang laut harus mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, nelayan, lingkungan hidup, dan tata ruang.











