Foucault menyebut bahwa kekuasaan bekerja melalui wacana. Ia membentuk kategori, menciptakan klasifikasi, lalu menentukan siapa yang dianggap berada dalam arus utama dan siapa yang ditempatkan di pinggir. Dalam proses itulah bahasa menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi. Ia berubah menjadi instrumen yang mengarahkan cara masyarakat memandang realitas.
Pelabelan memiliki daya yang jauh lebih besar daripada yang tampak di permukaan. Ia tidak melarang orang berbicara, tetapi dapat membuat orang berpikir dua kali sebelum berbicara. Ia tidak membungkam kritik secara langsung, tetapi dapat menggeser perhatian dari isi kritik kepada siapa yang mengkritik. Di situlah bahasa bekerja sebagai kekuasaan.
Padahal, dalam demokrasi, kritik bukanlah gangguan terhadap pemerintahan. Kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi yang memungkinkan kekuasaan tetap berpijak pada kenyataan. Pemerintah boleh tidak sependapat dengan kritik, tetapi demokrasi menghendaki kritik dijawab dengan argumentasi, data, dan keterbukaan, bukan dengan pelabelan.
Karena itu, perdebatan mengenai istilah “londo ireng” sesungguhnya bukan sekadar perdebatan mengenai sebuah kata. Ia mengingatkan kita bahwa bahasa dapat menjadi cermin hubungan antara kekuasaan dan warga negara. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya dalam memilih kata. Sebab, dari mulut seorang presiden, kata-kata tidak pernah berhenti sebagai kata-kata. Ia dapat berubah menjadi arah masyarakat memandang sesamanya.











