Gadis Manado Direkam saat Mandi, DPW RPA Perindo Sulut Siap Kawal

oleh -175 views

Porostimur.com, Manado – Seorang gadis di Manado berinisial GH (21) menjadi korban pelecehan seksual. Dia direkam saat mandi di sebuah rumah kos di Kota Manado. Atas kasus pelecehan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Sulawesi Utara (Sulut), langsung turun tangan mendampingi.

Ketua DPW RPA Perindo Sulut Anneke S. Lesar mengatakan, bahwa RPA Perindo akan mengawal sampai proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut selesai.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sulut, diperkirakan sampai pelimpahan ke kejaksaan sekitar tiga bulan, dan di pengadilan selama dua bulan. Nah itu kita akan kawal sampai selesai,” tuturnya, seperti dilansir dari sindonews.com, Senin (10/10/2022).

Baca Juga  Pria 20 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ternate, Polisi Selidiki Motif

Kasus pelecehan seksual tersebut, menurutnya baru di laporkan pada Kamis pekan kemarin. Dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah dijelaskan bahwa ada sembilan jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Merekam, menguntit, menyebarkan, itu sudah pasti akan kena pasal-pasal pelecehan seksual, di mana hukumannya adalah paling lama empat tahun penjara, dan denda paling besar Rp200 juta. Kami RPA Perindo, mengupayakan agar hukuman untuk melakunya maksimal,” tegas Anneke.

No More Posts Available.

No more pages to load.