Persoalan yang dipertanyakan tidak hanya menyangkut aktivitas pengambilan dan pengangkutan material, tetapi juga legalitas kegiatan, penggunaan alat berat, asal-usul material, hingga dugaan pemanfaatannya untuk kebutuhan proyek pembangunan.
Keterangan BPD diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana pemerintah dan lembaga desa mengetahui aktivitas tersebut.
Termasuk apakah kegiatan pengambilan material pernah diketahui atau dikomunikasikan kepada pemerintah desa, siapa pihak yang melakukan aktivitas, serta apakah terdapat persetujuan maupun dokumen tertentu yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut.
Langkah Inspektorat ini juga menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat persoalan administrasi pemerintahan desa yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Warga Sebut Aktivitas Sudah Berlangsung Tiga Tahun
Di tengah proses penelusuran tersebut, informasi mengenai aktivitas galian C Wai Riuwapa kembali berkembang di tengah masyarakat.
Seorang warga Desa Kairatu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Porostimur.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026), menyebut aktivitas pengangkutan material hasil galian di kawasan tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun.
Warga tersebut menyebut seseorang bernama Exel sebagai pihak yang diduga melakukan pengangkutan material.









