Galian C Wai Riuwapa Disorot, Kapolres SBB Buka Ruang Penindakan Tambang Tanpa Izin

oleh -10 Dilihat
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin tidak diperbolehkan. Kepolisian, kata dia, membuka ruang untuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan disertai laporan serta bukti yang dapat diverifikasi.

Namun, persoalan Wai Riuwapa tidak cukup diselesaikan dengan asumsi atau saling tuding. Aktivitas di lapangan, status perizinan, pihak yang terlibat hingga aliran material harus diperiksa secara menyeluruh.

Bukan Sekadar Ada atau Tidaknya Alat Berat

Dalam konteks hukum pertambangan, keberadaan alat berat di suatu lokasi belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pertambangan.

Hal yang perlu ditelusuri adalah apakah aktivitas tersebut masuk dalam kategori kegiatan usaha pertambangan, siapa yang melakukan kegiatan, jenis material yang diambil, lokasi pengambilan, tujuan pemanfaatan material, serta dasar perizinan yang dimiliki.

Pasal 35 Undang-Undang Mineral dan Batubara pada prinsipnya menempatkan kegiatan usaha pertambangan dalam sistem perizinan berusaha. Karena itu, legalitas menjadi salah satu aspek mendasar yang harus diperiksa ketika ditemukan aktivitas pengambilan batu, pasir, kerikil atau material batuan lainnya.

Jika pengambilan material tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan pertambangan, maka pihak yang menjalankan kegiatan wajib memiliki dasar legal sesuai jenis dan bentuk usaha yang dilakukan.

Baca Juga  KNPI Ambon: Jangan Seret Isu SARA dalam Menilai Pembangunan Kota

Persoalan inilah yang menjadi titik penting dalam polemik Wai Riuwapa.

Istilah “galian C” yang selama ini populer di tengah masyarakat juga tidak berarti bahwa material berupa batu, pasir atau kerikil dapat diambil secara bebas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.