Artinya, klaim bahwa aktivitas penggalian telah berhenti sekitar dua bulan tidak otomatis menutup kemungkinan dilakukannya penelusuran terhadap kegiatan yang diduga pernah berlangsung sebelumnya.
Penelusuran juga dapat diperluas terhadap rantai distribusi material.
Apabila material dari Wai Riuwapa diangkut dan diperjualbelikan, maka dapat ditelusuri siapa yang melakukan penggalian, siapa pengelola atau pemilik kegiatan, pihak yang menyediakan alat berat, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menerima atau membeli material tersebut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin atau pemanfaatan material yang tidak memiliki dasar legal.
Meski demikian, setiap dugaan tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak setiap aktivitas pengambilan material secara otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana sebelum status kegiatan dan seluruh unsur hukumnya dibuktikan.
Polemik Wai Riuwapa juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, lingkungan hidup dan pihak terkait lainnya.
Sebab, pengambilan material dari sungai bukan hanya berkaitan dengan persoalan izin pertambangan. Aktivitas tersebut juga dapat menyentuh aspek lingkungan, keselamatan dan kondisi sungai, tata ruang, penggunaan alat berat hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar.









