Karena itu, jika aktivitas di Wai Riuwapa kembali ditemukan, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah terdapat IUP atau dokumen perizinan tertentu.
Aparat dan pemerintah juga perlu memastikan seluruh persyaratan serta kewajiban yang melekat pada kegiatan tersebut benar-benar dipenuhi.
Kini, pernyataan Kapolres SBB telah membuka jalur penanganan melalui mekanisme hukum. Masyarakat yang memiliki informasi dan bukti mengenai dugaan aktivitas tanpa izin dapat menyampaikannya kepada aparat untuk diverifikasi.
Di sisi lain, pihak yang menjalankan aktivitas dan memiliki dasar perizinan yang sah juga dapat menunjukkan dokumen legalnya agar status kegiatan tersebut terang dan polemik tidak berkembang berdasarkan asumsi.
Pada akhirnya, persoalan Wai Riuwapa harus diselesaikan melalui pemeriksaan fakta.
Apakah aktivitas pengambilan material benar telah berhenti? Jika pernah atau masih berlangsung, apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah? Siapa yang bertanggung jawab? Dari mana material diambil dan ke mana material tersebut dibawa?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen.
Jika ditemukan pelanggaran dan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, jika kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar legal yang sah, dokumen perizinannya juga perlu diverifikasi agar seluruh pihak memperoleh kepastian.









