Kedua, memperkuat lembaga pengawas. Dengan upaya memperkuat independensi dan kapasitas lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan memastikan bahwa lembaga ini memiliki akses ke sumber daya dan wewenang yang cukup untuk menyelidiki dan menindak kasus korupsi tanpa intervensi politik.
Ketiga, transparansi dan akses informasi. Pembiasaan perilaku transparansi dalam pemerintahan dengan memperluas dan memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting untuk memastikan bahwa informasi tentang anggaran, pengadaan, dan proyek pemerintah mudah diakses oleh publik. Sehingga siapapun bisa dengan mudah mengevaluasi, bahkan mengaudit dana publik.
Keempat, memperkuat inisiatif anti-korupsi di sektor swasta. Hal ini dilakukan dalam berbagai tindakan seperti mendorong perusahaan untuk mengadopsi kode etik dan praktik bisnis yang baik, mengimplementasikan program integritas dan kepatuhan untuk mencegah korupsi dan mempromosikan transparansi dalam operasi bisnis mereka.
Kelima, mempromosikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengubah narasi korupsisme. Hal ini bisa dikembangkan untuk mengikis perspektif bahwa korupsi adalah perilaku “biasa”, tetapi kejahatan besar yang merugikan bangsa.