Tuntutan Rakyat yang Disingkirkan
Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menyampaikan enam tuntutan utama sebagai bentuk desakan kepada negara agar berpihak kepada rakyat, bukan pada korporasi:
- Cabut izin PT. Position dari wilayah adat Maba Sangaji.
- Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai perlindungan hukum kolektif bagi komunitas adat di Indonesia.
- Desak Kapolda Maluku Utara untuk memeriksa PT. Position atas dugaan kerugian negara senilai Rp374,9 miliar.
- Minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dalam proses hukum.
- Tangkap dan adili mafia tanah yang diduga terlibat dalam perampasan wilayah adat.
- Sikap tegas Pemprov Maluku Utara—jika tidak, rakyat membuka opsi referendum sebagai jalan terakhir menyelamatkan ruang hidup.
“Jika negara terus berpihak pada modal dan membiarkan masyarakat adat dikriminalisasi, maka kami pertanyakan ulang makna keadilan dan kemerdekaan di negeri ini,” tegas pernyataan penutup Aliansi. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









