Gelar Demo di Ternate, Mahasiswa Desak Tutup PT Position dan Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

oleh -201 views

“Ini bukan hanya kriminalisasi, ini penghinaan terhadap martabat Masyarakat Adat,” kata juru bicara Aliansi, dalam pernyataan sikap mereka.

Aliansi menilai, PT. Position sejak November–Desember 2024 telah beroperasi tanpa prosedur partisipatif, tanpa konsultasi, apalagi persetujuan warga. Perusahaan ini merusak kebun-kebun, mencemari sungai, dan menginjak nilai-nilai adat setempat.

Ironisnya, warga yang mencoba menjaga hutan dan sumber air mereka justru dituduh melakukan pemerasan, premanisme, dan menghalangi investasi tambang.

Negara Melawan Dirinya Sendiri

Tuduhan pidana terhadap 11 warga adat ini dianggap melawan semangat konstitusi itu sendiri. Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas hidup dan lingkungan yang sehat.

Bahkan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak setiap warga untuk membela ruang hidupnya dari ancaman ekologis.

Baca Juga  Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, 40 Tersangka Diamankan

“Kriminalisasi ini bentuk terang bahwa negara, melalui aparat dan pejabat daerah, justru menjadi perpanjangan tangan kapital ekstraktif,” lanjut pernyataan Aliansi.

Aliansi juga menyoroti bagaimana prosesi adat yang dilakukan warga—yakni penancapan tiang bendera adat sebagai penanda wilayah hutan adat Maba Sangaji—dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Padahal, di mata warga, itu adalah cara sah untuk menegaskan identitas dan kedaulatan mereka atas tanah leluhur.

No More Posts Available.

No more pages to load.