Porostimur.com, Tidore – Suasana di depan Rutan Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, berubah tegang pada Rabu siang (6/8/2025). Puluhan orang tua dan keluarga dari 11 warga adat Desa Maba Sangaji yang ditahan karena aksi penolakan tambang PT Position di Halmahera Timur, berdiri menunggu—namun tak satu pun diizinkan masuk mengikuti jalannya sidang perdana.
Sidang yang sedianya digelar terbuka di Pengadilan Negeri Soasio secara tatap muka, tiba-tiba dialihkan ke ruang staf pelayanan tahanan Rutan Soasio dan digelar secara virtual.
Alasan “Teknis” Dinilai Janggal
Ketua Majelis Hakim Asma Fandun memimpin sidang virtual tersebut dari luar Kota Tidore, dengan alasan sedang melakukan sidang keliling di Halmahera Timur.
Sementara jaksa penuntut umum Komang Noprizal disebut juga berada di tempat yang sama, sehingga dipilih opsi daring.
Namun, keputusan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Rutan Soasio sendiri, David Lekatompessy.
“Mengapa saya bilang begitu, ini di luar banyak masyarakat, orang tua, keluarga mau masuk, sementara kita punya SOP terbatas. Jadi saya mohon kalau boleh, sidang berikutnya di pengadilan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hal serupa disampaikan penasehat hukum 11 warga adat, Maharani Carolina. Ia menyayangkan tindakan hakim yang terkesan tidak menghormati prinsip sidang terbuka untuk umum.









