Gelar Paripurna, DPRD MBD Terima dan Setujui LPJ APBD Tahun Anggaran 2022

oleh -66 views

Porostimur.com, Tiakur – DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2022, Senin (29/5/2023) bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD MBD.

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunay, A.Md yang didampingi Wakil Ketua, Ever Moses sert dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, ST dan Wakil Bupati, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si. Rapat dilanjutkan untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Seluruh fraksi menyampaikan menerima dan menyetujui yang diakomodir dalam Keputusan DPRD  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  Satreskrim Polres Halsel Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada PPNS

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan sesuai dengan pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepda DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun angggaran berakhir.

No More Posts Available.

No more pages to load.