Putusan itu dinilai memberi jalan politik dinasti, keterlibatan aparatur negara yang menggadai netralitas, pengangkatan penjabat kepala daerah yang tidak transparan dan terbuka, hingga keperpihakan dan cawe-cawe presiden dalam pemilihan presiden yang membahayakan demokrasi.
Kritik juga datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (Unibraw) di Malang, Jawa Timur. Mereka menyuarakan kemungkinan reformasi jilid dua lantaran kondisi negara saat ini tidak baik-baik saja.
“Hari ini saatnya bergerak, negara telah kehilangan muruah. Bukan tidak mungkin reformasi jilid II akan terjadi,” kata Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Rafly Rayhan Al Khajri, Kamis (1/2).
Rafly mengatakan saat ini terjadi penyalahgunaan instrumen hukum oleh Jokowi. BEM Unibraw menilai pengawasan dan penegakan hukum selama masa kampanye pemilu 2024 telah kehilangan fungsinya.
Selain itu, kata Rafly, Jokowi telah mempermainkan hukum dengan mengklaim boleh memihak dan berkampanye. Menurut dia, Jokowi tak membaca UU Pemilu secara utuh.
“Jokowi dan para pembisiknya tidak tahu cara membaca undang-undang. Setiap hari penuh blunder dan klarifikasi,” kata Rafly.
Istana sendiri telah merespons gelombang suara dari kampus.




