Porostimur.com, Ternate – Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (10/6/2025).
Seorang perempuan yang diduga pelaku berinisial A.M. (22) tahun, warga Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat, diamankan bersama barang bukti di Polres Ternate, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengatakan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring Sat Samapta Bripka Nahdi Ade.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli minuman keras. Tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Umar Kombong, Selasa (10/6/2025).
“Tim menyita sejumlah barang bukti berupa 24 kantong minuman keras jenis Cap Tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis akar, dan satu botol Fanta 250 ml berisi bahan campuran miras jenis akar,” imbuhnya.
AKP Umar Kombong menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.











