Wahyudi menjelaskan, penyidikan kasus ini tidak berhenti pada mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena yang telah ditetapkan tersangka awal. Pihaknya kata Wahyudi akan terus mengejar tersangka lain termasuk, Joris yang baru saja ditetapkan tersangka.
“Tersangka JS akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, 23 Oktober hingga 11 November 2023 nanti. Sementara untuk dua rekannya yang tak hadir tadi, oleh penyidik akan berkordinasi untuk menentukan sikap selanjutnya, Keduanya pada panggilan ke tiga tadi, tak hadir,” jelas Wahyudi.
Untuk diketahui, Kejati Maluku telah membawa Thomas Wattimena ke ranah pengadilan setelah rangkaian penyidikan itu kelar. Thomas sendiri didakawa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (Tim)











