Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen Berjenjang di UU Pemilu

oleh -20 Dilihat
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan usulan itu saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Porostimur.com, Makassar – Partai Golkar mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang, mulai dari 5 persen untuk DPR RI, 6 persen untuk DPRD provinsi, hingga 7 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Usulan tersebut menjadi salah satu gagasan Golkar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan usulan itu saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Doli mengatakan, angka ambang batas parlemen yang ideal berada pada kisaran 4 hingga 6 persen. Namun, menurut dia, penerapannya perlu dirancang secara berjenjang untuk mengakomodasi kebutuhan keterwakilan rakyat sekaligus menjaga efektivitas pemerintahan.

Baca Juga  Terungkap! Rp178 Miliar Pinjaman SMI untuk Infrastruktur Maluku, Aru dan SBT Tak Masuk Daftar

“Dalam upaya mencari titik ekuilibrium antara dua unsur tersebut, saya menilai angka 4–6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan, parliamentary threshold diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga terhadap DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang. Misalnya 5, 6, 7, di mana 5 persen untuk DPR RI, 6 persen untuk DPRD provinsi, dan 7 persen untuk DPRD kabupaten/kota,” kata Doli.

No More Posts Available.

No more pages to load.