Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Dilaporkan ke KPK

oleh -43 Dilihat
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK), Rabu (5/8/2026).

“Penggunaan dasar hukum yang sudah dicabut berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires,” tegasnya.

GALAK Soroti Pergub dan Proyek Rumah Dinas Gubernur

Muslim mengklaim, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena Pergub Nomor 31 Tahun 2025 kemudian digunakan sebagai salah satu payung hukum pelaksanaan proyek secara swakelola di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara.

Proyek tersebut, menurut GALAK, mencakup pembangunan yang disebut sebagai “Istana Rakyat” dan “Pos Jaga”, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp8,8 miliar.

Muslim menduga penggunaan regulasi yang dipersoalkan tersebut berpotensi membuka ruang intervensi dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme penunjukan langsung.

“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan Pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” tandasnya.

Baca Juga  Publik Minta Regulasi dan Dokumen Dasar Hukum Penetapan Tarif Kapal Cepat Dibuka

Ia juga menyebut pelaksanaan proyek swakelola rumah dinas gubernur tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Namun, Muslim tidak hanya menyoroti proyek rumah dinas. Ia mengatakan terdapat sejumlah temuan lain yang menurut GALAK perlu didalami aparat penegak hukum dan seluruhnya telah dilampirkan bersama laporan kepada KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.