Gugatan Pilbup Buru Daniel Rigan-Harjo Udanto Tidak Dapat Diterima

oleh -15 views

Porostimur.com, Jakarta – Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim sebagai Pemohon diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum MK menyatakan uraian posita a quo pada akhirnya telah menyebabkan ketidakjelasan posita.

“Berkenaan dengan uraian posita permohonan pada angka 8, yang pada pokoknya Pemohon menguraikan tentang adanya hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Kabupaten Buru dengan Pihak Terkait, namun pada uraian akhir dalil a quo, uraian posita Pemohon justru mendalilkan terkait adanya penambahan DPT sebanyak 1.700 yang tanpa disertai dengan KTP-el,” urainya.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 4,6 Landa Halmahera Selatan

Selain itu, pada posita permohonan, Pemohon juga mendalilkan terjadi pengurangan suara di TPS 20, namun tidak menyebutkan secara spesifik terkait dengan nama TPS, nama desa dan juga nama kecamatan tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Uraian demikian menurut Mahkamah pada akhirnya menyebabkan dalil a quo menjadi tidak jelas khususnya terkait dengan tempat dimana terjadinya pelanggaran dimaksud.

No More Posts Available.

No more pages to load.