Porostimur.com, Jakarta – Permohonan Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 diputuskan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 1, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin ini dibacakan dalam persidangan Rabu (5/2/2025). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, perkara nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan demikian dijatuhkan lantaran Adolof-Henrikus tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU Kada 2024 ke MK. Bedasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada dapat diajukan ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Kepulauan Tanimbar sendiri telah mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 5 Desember 2024. Akan tetapi, Pemohon baru mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK pada 10 Desember 2024.