“Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, posita Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,”tegas Enny.
Selain itu, menurut Mahkamah, dengan mencermati uraian posita sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, adanya permintaan Pemohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang terkait dengan adanya berbagai pelanggaran di beberapa TPS, namun sama sekali tidak meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemilihan ulang.
Dalam kaitan tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa penggunaan frasa “pemilihan ulang” telah menyebabkan uraian petitum menjadi tidak jelas atau kabur karena petitum tersebut tidak bersesuaian dengan seluruh posita yang ada dalam pokok permohonan. Sebab, antara pengertian “pemilihan ulang” dengan “pemungutan suara ulang” sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 memiliki pemaknaan yang sangat berbeda di mana “pemilihan ulang” mengandung arti bahwa seluruh tahapan pemilihan harus di ulang dari awal yakni dimulai dari tahapan proses pendaftaran pasangan calon, sedangkan “pemungutan suara ulang” merupakan salah satu tahapan Pemilihan yang dilakukan di TPS apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat pemungutan suara.









