Porostimur.com, Bula – Pelaku dugaan Kekerasan Seksual (KS) berinisial IB alias Oli (31), akhirnya ditangkap dan diamankan personel Porles Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Sabtu kemarin.
Penahanan terhadap Oli (31), tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap seorang anak dibawa umur berinisial SB berusia (14) tahun itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP-Kap/64/XII/Res.1.24 / 2023, tanggal 16 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan, Nomor: SP-Han/30/XII/Res.1.24 / 2023, tanggal 16 Desember 2023.
Penahanan tersangka untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Desember 2023 sampai 04 Januari 2024, karena diduga keras melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Oli (31), merupakan seorang guru honorer, melancarkan aksi bejatnya itu sambil rekaman video terhadap korban yang saat ini duduk dibangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) 44 Seram Bagian Timur di Kecamatan Kiandarat itu, ditahan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/100/XII/2023/SPKT/POLRES SBT/POLDA MALUKU, Tanggal 14 Desember 2023.
Polres SBT telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, bernomor: SP–Sidik/38/XII/RES.1.24/ 2023, Tanggal 14 Desember 2023. Surat perintah Tugas Nomor : SP-gas/38/XII/POLRES SBT/POLDA MALUKU, Tanggal 14 Desember 2023.