Guru Bejat di SBT yang Setubuhi Muridnya Ditangkap Polisi

oleh -310 views

Selain itu pihak kepolisian setempat juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/38/XII/RES.1.24 / 2023 Tanggal 16 Desember 2023. Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-TAP/44/XII/RES.1.24 / 2023, tanggal 16 Desember 2023.

Diketahui, Oli melancarkan aksi tak manusiawi itu kepada korban setelah korban diminta pelaku menemuinya diluar jam sekolah. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, Oli juga melakukan merekam video aksi bejatnya dengan korban.

Tindak asusila yang dilakukan pelaku ini sesuai surat tanda laporan polisi yang dilaporkan ayah korban berinisial AB, di Kantor Sentral Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) Polres SBT, pada Kamis (14/12/2023).

Menurut keterangan yang disampaikan ayah korban, tindakan pencabulan yang dialami anaknya sekitar tanggal 14 September 2023 lalu. Setelah diketahui lewat video yang di dapatkan kakak korban berinisial NS saat video tersebut tersebar. (Iswandi Kelilauw)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.