Porostimur.com | Ternate: Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, (SBSI- 1992) telah terbentuk di Provinsi Maluku Utara. Kehadiran organisasi ini sebagai pendampingan para perkerja atau kaum buruh khususnya di Maluku Utara.
Sarjan Taib yang diberikan mandat untuk membentuk kepengurusan SBSI 1992 mengatakan bahwa SBSI 1992 selain organisasi buruh yang melakukan pendampingan para pekerja, juga menjadi mitra pemerintah setempat. Baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dengan tujuan melakukan koordinasi bersama pihak pemerintah, bilamana ada pekerja/buruh merasa dirugikan atau diabaikan hak-haknya dan diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur UU Ketenaga Kerjaan yang sudah ditetapkan oleh negara (NKRI).
Maka SBSI dan pemerintah akan mengawal bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
“Jika ada masyarakat yang bekerja di perusahaan, mall, swalayan, atau di tempat-tempat usaha lainnya punya masalah dengan perusahaan, maka sudah menjadi tangung jawab penuh SBSI untuk melihat kondisi para pekerja tersebut.

Lanjut dia, apalagi di Maluku Utara ini ada beberapa perusahaan besar yang sudah cukup lama beroperasi, salah satunya Perusahaan Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, sejak tahun 1999 dan PT. Harita Group di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2007 hingga sekarang, sementara PT. IWIP saat ini baru mulai beroperasi, hal ini Maluku Utara masuk kategori daerah industri.




