Sarjan Taib menyebutkan bahwa Ia pernah mendengar ada beberapa informasi terkait para pekerja yang diberhentikan tanpa alasan bahkan hak-hak pekerja sering digerogoti.
Menanggapi hal tersebut Sarjan menyampaikan perlu adanya pembentukan SBSI di Maluku Utara, untuk menjadi lembaga pembela para buruh di Maluku Utara baik di kabupaten/kota, demi kesejahteraan kaum buruh yang sudah diamaanatkan oleh UU itu sendiri.
Sarjan menambahkan setelah ia diberi mandat untuk membentuk SBSI, menurutnya banyak respon yang sangat luar biasa di kalangan buruh.
“Saat ini ada lima kabupaten/kota yang sudah menyusun kepengurusannya, yakni kabupaten Halsel, Halteng, Haltim, Halut, dan kota Ternate, dan di targetkan pada pertengahan Maret, SK mulai diterbitkan sehingga dengan secepatnya dapat disusun rencana strategi serta rencana kerja dan mempersiapkan pelantikan yang akan dipusatkan di kota Ternate,” tutupnya. (adhy)




